Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

‎Wow..Banyak Banget Aturan yang Dituduhkan Dilanggar Ahok

Kamis, 26 Februari 2015 – 21:44 WIB
‎Wow..Banyak Banget Aturan yang Dituduhkan Dilanggar Ahok - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan menyatakan 106 anggota DPRD DKI Jakarta menandatangani hak angket yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015.

Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama Dewan dan Pemerintah Provinsi DKI dalam Sidang Paripurna

"Sehubungan dengan pelanggaran serius dari gubernur terkait Raperda APBD 2015 yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri bukan usulan bersama. Kami anggap gubernur melakukan contemp of parliament," kata Fahmi dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (26/2).

Dewan menilai Ahok terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Selain itu, Ahok dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, ‎Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

"‎Kami mengusulkan hak angket DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta tentang Rancangan APBD 2015 kepada Menteri Dalam Negeri yang patut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, etika norma dan perilaku kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta," tandas Fahmi. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan menyatakan 106 anggota DPRD DKI Jakarta menandatangani hak angket yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close