‎Imbas Pesta Bikini, EO Harus Kantongi Tiga Izin Untuk Buat Acara di Hotel
jpnn.com - JAKARTA - Setelah heboh peristiwa penyelenggaraan pesta bikini bagi pelajar SMA, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta berupaya melakukan pencegahan. Dengan cara membuat surat edaran yang disampaikan kepada hotel-hotel.
"Di surat itu kami bilang kalau ada EO (event organizer) yang mau menyelenggarakan acara di hotel harus ada tiga izin," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/4).
Purba mengatakan, EO harus memiliki tanda daftar usaha. Izin ini dahulu bisa didapat dari Dinas Pariwisata. Namun, kini izin tersebut bisa didapat di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Kemudian, Purba menyatakan, EO harus memiliki izin temporer. Izin ini lebih kepada penyelenggaraan kegiatannya. Terakhir, dia mengungkapkan, EO harus memiliki izin dari pihak kepolisian.
"Izin keramaian dari polisi. Kalau tidak ada izin ini, hotel harusnya menolak," tandas Purba.
Seperti diketahui, The Media Hotel & Towers membatalkan event pool party Splash After Class yang rencananya diselenggarakan pada 25 April 2015. Pembatalan dilakukan karena disinyalir yang ikut acara itu anak-anak di bawah umur.
Dalam undangan acara tersebut tertulis 'no weapon, no drugs, no fear'. Para pelajar yang hadir dalam acara tersebut harus menggunakan kostum bikini summer dress. (gil/jpnn)