Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

Kamis, 09 September 2021 – 01:25 WIB
Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat - JPNN.COM
Kapolres Prabumulih AKPB Siswandi. Foto : dian/sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Bripka Ahmad Hakiki (AH) dan Bripda Riki Eko (RE), anggota Polres Prabumulih mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat kasus narkoba dan curas.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Bripka AH terlibat kasus narkoba, sementara Bripda RE karena kasus pencurian dengan kekerasan.

Proses pemecatan kedua oknum polisi itu digelar melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH, di lapangan upacara Polres Prabumulih, Rabu (8/9), pukul 08.30 WIB.

“Hari ini kami melaksanakan perintah dari bapak kapolda, upacara pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Siswandi pada Rabu (8/9) pagi.

Orang nomor satu di Polres Prabumulih itu mengatakan kasus Bripka AH sudah inkrah, divonis tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk Bripda RE sudah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan yaitu kasus 365. Yang bersangkutan telah berulangkali melakukan pelanggaran hukum.

“Pada akhirnya bapak pimpinan dalam hal ini kapolda memberikan surat keputusan kepada kami Polres Prabumulih untuk segera menggelar upacara PTDH,” tegas Siswandi.

Pemecatan kedua oknum anggota Polres Prabumulih itu, sambung Siswandi, menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Prabumulih untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.

"Kami tahu bahwa personel Polda Sumatera Selatan yang dipecat itu dominan karena kasus narkoba. Ini menjadi wanti-wanti kami kepada personel Prabumulih untuk tidak ada lagi yang dipecat atau di-PTDH,” imbuh Siswandi.

Bripka Ahmad Hakiki (AH) dan Bripda Riki Eko (RE), anggota Polres Prabumulih mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat kasus narkoba dan curas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News