1 April, Rapel Gaji PNS Dibayar
Jumat, 27 Februari 2009 – 17:50 WIB
Setelah proses di Ditjen Perbendaharaan Negara selesai, lanjutnya, masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut Perpres. Kemudian baru diterbitkan surat edaran oleh Dirjen Perbendaharaan Negara ke seluruh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) untuk perintah pembayaran.
“Mudah-mudahan paling lambat 1 April dananya sudah bisa dicairkan. Pastinya PNS diminta bersabar sedikit, cepat atau lambat pasti diterima kok gaji baru beserta rapelnya,” tukasnya. (esy/jpnn)