1 Bulan Dicari Polisi, Bos Investasi Bodong Menyerahkan Diri
Jumat, 22 April 2022 – 20:05 WIB
"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban, yaitu gali lubang tutup lubang,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya itu. (antara/jpnn)