1 Juli, Fasilitas Likuiditas Perumahan Diberlakukan
Selasa, 01 Juni 2010 – 20:18 WIB
Dijelaskan Suharso, untuk menyukseskan pelaksanaan program fasilitas likuiditas itu, Kemenpera telah melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada pihak perbankan. Dengan demikian katanya, masyarakat diharapkan bisa segera menggunakan fasilitas likuiditas itu untuk memperoleh rumah dengan harga murah.
Lebih lanjut, Menpera menjelaskan bahwa suku bunga KPR dalam fasilitas likuiditas lebih kecil jika dibandingkan dengan suku bunga KPR yang berlaku saat ini. Dia mencontohkan, saat ini masyarakat yang mengambil KPR dikenakan suku bunga 9,5 persen, dengan angsuran yang harus dibayar sekitar Rp 420.000. Sedangkan dalam fasilitas likuiditas, suku bunga yang berlaku sekitar 6 hingga 6,5 persen, dengan angsuran Rp 300.000. "Mungkin suku bunga fasilitas likuiditas yang nantinya berlaku, sama dengan suku bunga SBI, yakni sekitar 6,5 persen," terangnya.