Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

1 Juli, Fasilitas Likuiditas Perumahan Diberlakukan

Selasa, 01 Juni 2010 – 20:18 WIB
1 Juli, Fasilitas Likuiditas Perumahan Diberlakukan - JPNN.COM
DUKUNGAN - Menpera Suharso Monoarfa (dua dari kanan) bersama Ketum DPP Golkar, Aburizal Bakrie, Rully Chairul Azwar, serta pimpinan Komisi V DPR. Foto: Humas Kemenpera.
JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Mulai 1 Juli 2010 mendatang, pemerintah akan memberikan subsidi uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan bantuan subsidi lewat mekanisme fasilitas likuiditas tersebut, menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perumahan yang dibangun pengembang.

"Kami akan memberlakukan fasilitas likuiditas perumahan pada 1 Juli mendatang. Namun hingga kini, kami masih menunggu adanya perubahan atas Permenkeu No 73," ujar Menpera kepada wartawan, di sela-sela kegiatan seminar sehari bertemakan "Rumah Susun untuk Rakyat" yang diselenggarakan oleh Korbid Infrastruktur dan Transportasi DPP Partai Golkar, di aula kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (1/6).

Dijelaskan Suharso, untuk menyukseskan pelaksanaan program fasilitas likuiditas itu, Kemenpera telah melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada pihak perbankan. Dengan demikian katanya, masyarakat diharapkan bisa segera menggunakan fasilitas likuiditas itu untuk memperoleh rumah dengan harga murah.

Lebih lanjut, Menpera menjelaskan bahwa suku bunga KPR dalam fasilitas likuiditas lebih kecil jika dibandingkan dengan suku bunga KPR yang berlaku saat ini. Dia mencontohkan, saat ini masyarakat yang mengambil KPR dikenakan suku bunga 9,5 persen, dengan angsuran yang harus dibayar sekitar Rp 420.000. Sedangkan dalam fasilitas likuiditas, suku bunga yang berlaku sekitar 6 hingga 6,5 persen, dengan angsuran Rp 300.000. "Mungkin suku bunga fasilitas likuiditas yang nantinya berlaku, sama dengan suku bunga SBI, yakni sekitar 6,5 persen," terangnya.

JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Mulai 1 Juli 2010 mendatang, pemerintah akan memberikan subsidi uang muka bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News