1 Juli, Pemerintah Terapkan Bantuan Likuiditas Perumahan
Rabu, 05 Mei 2010 – 11:47 WIB
Ditambahkan Suharso, fasilitas likuiditas tersebut mendorong keterjangkauan masyarakat dalam membeli rumah. Sebab katanya, jangka waktu masyarakat dalam mencicil KPR akan menjadi lebih singkat, sekitar 7 hingga 10 tahun.
Terkait dengan masuknya bank-bank syariah dalam program pembiayaan perumahan, hal itu disambut baik oleh Menpera. Alasannya, dengan adanya bank syariah tersebut, berarti akan makin banyak yang bisa mendanai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah murah.