Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

1 KKB Tertangkap Hidup-hidup, Terungkap Pekerjaan Sehari-hari, Mengejutkan!

Sabtu, 11 April 2020 – 08:06 WIB
1 KKB Tertangkap Hidup-hidup, Terungkap Pekerjaan Sehari-hari, Mengejutkan! - JPNN.COM
Pasukan TNI-Polri melakukan olah TKP di rumah Ivan Sambom di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka yang menjadi tempat persembunyian KKB. Foto: ANTARA/Humas Polres Mimika

jpnn.com, TIMIKA - Ivan Sambom, anggota KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) yang ditangkap saat penggerebekan sebuah kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Kamis (9/4) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata, di Timika, Jumat, menjelaskan, penetapan Ivan Sambom sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (9/4) hingga Jumat petang.

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika juga mendapat dukungan dari Tim Satgas Nemangkawi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Mimika," ujar AKBP Era Adhinata.

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Ivan Sambom merupakan pemilik rumah yang dijadikan kamp tempat persembunyian anggota KKB.

KKB yang bersembunyi di rumah milik Ivan Sambom tersebut diketahui sebagai dalang utama penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu yang menewaskan seorang pekerja asal Selandia Baru.

"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan, dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian," kata AKBP Era Adhinata.

Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.

Satu anggota KKB alias Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua yang ditangkap pada Kamis (9/4) bernama Ivan Sambom.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close