Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

1 Perwira Polri & 6 Bintara Terlibat Kasus Kompol Petrus, Masuk Patsus, Ini Daftarnya

Jumat, 09 Juni 2023 – 15:48 WIB
1 Perwira Polri & 6 Bintara Terlibat Kasus Kompol Petrus, Masuk Patsus, Ini Daftarnya - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Kombes J Setiawan, dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Siregar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com - PEKANBARU - Selain Kompol Petrus Hottiner Simamora ada seorang perwira berinisial AKP M yang ikut ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Riau, terkait dugaan setoran bawahan kepada atasan yang dicurhatkan Bripka Andry Darma Irawan di medsos hingga menjadi viral.

Ada delapan personel Brimob yang menjalani penahanan di patsus Propam Polda Riau, sejak 8 Juni 2023.

Mereka ialah dua orang perwira, yakni Kompol Petrus dan AKP M.

Kemudian enam orang bintara berinisial Aiptu RB, Aipda A, Bripka DI, Bripka S, Bripka AS, dan Bripka LC.

Khusus Kompol Petrus ditahan di patsus terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Sementara tujuh anggota Brimob dimasukkan ke patsus karena diduga terlibat dugaan setor menyetor yang disebutkan oleh Bripka Andry Darma Irawan.

“Iya benar yang bersangkutan Kompol P sudah di patsus sejak kemarin bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Jumat (9/6).

Mantan Kapolresta Pekanbaru ini menyebut tindakan tegas itu atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal agar menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

Selain Kompol Petrus, ada perwira Polri yang dijebloskan ke patsus Propam Polda Riau, terkait setor menyetor yang dicurhatkan Bripka Andry Darma Irawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News