1 Pesilat Meninggal Dunia Usai Latihan, 6 jadi Tersangka, 3 di Antaranya di Bawah Umur
jpnn.com, KLATEN - Polres Klaten menetapkan enam tersangka kasus kematian seorang pesilat berinisial MNS, 15, warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper.
MNS meninggal dunia setelah mengikuti latihan silat.
Keenam tersangka itu adalah senior di perguruan pencak silat yang sama.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya alat bukti yang cukup.
Dari enam tersangka itu, tiga orang berstatus dewasa dan tiga orang lainnya merupakan anak di bawah umur.
“Kami awalnya memeriksa 20 saksi. Dari situ kemudian kami menaikkan statusnya (enam orang) menjadi tersangka. Tiga dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur. Di sana (perguruan silat,Red) itu istilahnya warga. Jadi enam tersangka ini adalah warga, seperti seniornya,” kata Andriansyah sperti dikutip dari Radar Solo, Selasa (6/4).
Saat ini, ketiga tersangka dewasa ditahan di Polres Klaten.
Sementara tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur alias belum dewasa.