1 September Listrik Naik Lagi
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) per 1 September 2014 mendatang. Kenaikan tersebut merupakan keharusan karena pemerintah dan DPR telah sepakat melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap untuk enam golongan pelanggan tahun ini.
Direktur Utama PLN Nur Pramudji mengatakan, dalam regulasi setiap dua bulan sekali terjadi kenaikan tarif listrik untuk golongan tertentu. Hitungan kenaikan tarif listrik bahkan sudah ditetapkan sejak pertengahan tahun lalu.
"Kenaikan itu ada tabelnya. Kita mengikuti tabelnya saja, (termasuk) golongan pelanggannya apa, dan perubahan tarifnya berapa," ujarnya di Kantor Pusat PLN kemarin (4/8).
Karena itu, PLN mengimbau agar pelanggan mengikuti saja jadwal dan besaran yang akan diberlakukan. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19/2014, kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap selama tiga kali.
"Sesuai dengan yang sudah diumumkan sebelumnya, tahun ini ada enam katogori golongan yang tarif listriknya naik," tegasnya.
Keenam pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif tahun ini antara lain, golongan industri menengah non-go publik (I-3), golongan rumah tangga (R-2) daya 3.500-5.500 VA, dan golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 VA.
Kemudian golongan pelanggan rumah tangga (R-1) berdaya 1.300 VA, golongan pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 KVA, dan golongan penerangan jalan umum (P-3). "Sejak Juli sudah naik," kata Nur.
Dia mengungkapkan, mulai 1 September 2014 nanti tarif listrik untuk keperluan tumah tangga akan naik. Meski begitu, dia menilai kenaikan tarif listrik itu tidak akan membebani masyarakat karena nilainya sangat kecil.
"Persentase kenaikan listrik untuk kebutuhan rumah tangga berkisar 5-11 persen dari tarif yang berlaku sejak Juli 2014," ungkapnya.
Sebagai contoh, golongan pelanggan rumah tangga (R-1) daya 1.300 VA naik dari semula Rp 1.090 per KWh menjadi Rp 1.214 per KWh. Kemudian golongan rumah tangga (R-1) daya 2.200 VA naik dari Rp 1.109 per KWh menjadi Rp 1.224 per KWh.
Sesuai jadwal, kenaikan tarif listrik tidak berlaku untuk kebutuhan rumah tangga saja. Tetapi juga bagi sektor industri golongan I-3 atau kelompok industri menengah dengan daya di atas 200 KVA dan golongan I-4 atau kelompok industri besar dengan daya di atas 30.000 KVA.