1 Ton Solar Subsidi Ditimbun di Rumah Warga
jpnn.com, PANGKALPINANG - Polisi mengamankan satu ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi dari gudang rumah warga Kelurahan Kampak, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan polisi berkomitmen memberantas penyelewengan BBM bersubsidi.
"Kami melakukan penegakan hukum sesuai dengan perintah Kapolri untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya di Pangkalpinang, Rabu.
Dari pengamanan bio solar bersubsidi tersebut, polisi mengamankan tersangka inisial SG (46) warga Kota Pangkalpinang.
Tersangka kini diamankan di Polres Pangkalpinang untuk pengembangan mendalam.
"Kami harap tidak ada warga lagi yang berani bermain dengan BBM bersubsidi ini karena akan berakibat pada konflik sosial di tengah masyarakat," katanya.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga masyarakat yang berhaklah yang menerima BBM itu.
"Pertamina juga akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.