10 Bakal CPNS Batal jadi PNS
jpnn.com, MADIUN - Sepuluh dari 331 bakal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Madiun harus mengubur dalam dalam impiannya untuk menjadi seorang PNS.
Kelulusan para CPNS itu dari tes SKD dan SKB CPNS tahun 2018 tersebut dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat pemberkasan.
BACA JUGA : Kepala BKN Pastikan tak Ada Lagi Rekrutmen CPNS dari Honorer K2
Menurut Sigit Budiharto Sekretaris BKD Kabupaten Madiun, pihaknya telah mengeluarkan surat pernyataan terkait proses pemberkasan kepada para bakal CPNS setempat.
"Namun ada 10 bakal CPNS dinyatakan tidak memenuhi syarat pemberkasan, meskipun mereka lolos mengikuti tes seleksi kompetensi dasar dan tes seleksi kompetensi bidang," kata Sigit.
BACA JUGA : Pemberkasan NIP CPNS, Bawa SK Pengangkatan sebagai Honorer K2
Maka dari total bakal CPNS yang dinyatakan lolos tes SKD dan SKB sebanyak 331, harus berkurang sepuluh menjadi 321.
"Rata rata dari 10 bakal CPNS tersebut karena akreditasi program pendidikan yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Panselda dengan minimal akreditasi prodi B bagi pelamar CPNS Kabupaten Madiun," tambah Sigit.