10 Bulan Buron, Kali Ini Reido Setiawan Tak Bisa Lari, Lihat Nih Tampangnya
Dalam perkara ini tersangka merupakan kuasa direktur PT Lambok Ulina yang sebelumnya ada empat orang telah menjalani persidangan dan telah mendapatkan putusan hukum tetap, karena dinyatakan turut mengakibatkan munculnya kerugian negara bersama tersangka lainnya sebesar Rp12,8 miliar.
Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian Nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. (antara/jpnn)