Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (AK) pada Jumat (29/11).
Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam bermodus investasi fiktif di lingkungan PT Taspen.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut informasi Antonius Kosasih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur investasi PT Taspen.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.