10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
Selasa, 19 Januari 2010 – 15:06 WIB
Hal yang yang memberatkan Antasari selaku terdakwa yakni pertama, sangat mempersulit persidangan. Kedua, pada setiap persidangan selalu membuat gaduh. Ketiga, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Keempat, terdakwa telah berusaha menggiring perbuatannya adalah suatu rekayasa atau konspirasi untuk mempengaruhi atau mengkelabui publik atau pers dengan maskud agar citra penegak hukum dimata masyarakat rusak.
Cirrus melanjutkan, hal memberatkan kelima adalah perbuatan Antasari dilakukan bersama-sama dengan oknum perwira menegah polri dan oknum pengusaha di bidang pers yang seharusnya menurut hukum melindungi masyarakat. Keenam perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermalukan aparat penegak hukum.