10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi
Kedua, tidak benar karyawan alih daya/outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. "Tidak ada pengaturan seperti ini di dalam UU Ciptaker," ucap Said.
Menurutnya, pasal 66 UU Ciptaker menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis.
Baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Bahkan UU Ciptaker mengatur, perjanjian kerja harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja, serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, tidak benar hak cuti karyawan dihilangkan. Menurut Said, pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Meliputi cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Keempat, Tidak benar jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Ciptaker memberikan jaminan sosial tenaga kerja bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi, kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.
Kelima, Tidak benar libur hari raya hanya di tanggal merah. Tidak ada pengaturan seperti ini dalam UU Ciptaker.