Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Optimistis UU Ciptaker Dorong Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 13 Juni 2023 – 17:33 WIB
Kemnaker Optimistis UU Ciptaker Dorong Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi - JPNN.COM
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Dia menyampaikan optimisme ini semakin terlihat melalui realisasi investasi triwulan I 2023 yang mencapai Rp 328,9 triliun atau naik sebesar 16,5 persen secara YoY.

"Tentu kami sangat optimis keberadaan UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan," kata Dirjen Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/6).

Dirjen Putri mengatakan UU Ciptaker sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional.

Mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.

"Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum," terang Dirjen Putri.

Dia menyampaikan UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja atau buruh.

Dirjen Putri menyampaikan optimistis Kemnaker terhadap UU Ciptaker yang dapat mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News