10 Jenis Pelanggaran Disasar Tilang Elektronik atau ETLE
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit secara resmi meluncurkan program tilang elekronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3).
Jenderal Listyo Sigit mengatakan, ETLE merupakan salah satu program kerja 100 hari dirinya sebagai kapolri.
"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," kata Listyo.
Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan1 titik di Polda Banten.
Tilang elektronik itu menyasar 10 jenis pelanggaran yakni:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan