10 Lembaga Segera Dibubarkan
Jumat, 08 Maret 2013 – 20:17 WIB
Implikasi pembubaran LNS mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembaga serta pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D). Hal itu dilakukan dengan pengalihan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan ke kementerian/lembaga terkait.
“Kita harapkan pembubaran LNS itu tidak menimbulkan gejolak maupun stagnasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga-lembaga dimaksud,” tambahnya.
Tercatat sebanyak 144 pegawai yang akan dialihkan ke instansi baru. Secara umum, alasan pembubaran 10 LNS dimaksud karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain, lembaganya sudah tidak aktif, bahkan ada yang belum pernah dibentuk.