10 Pasangan Mesum di Penginapan, Ssst
Pengawasan PSBB yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas COVID-19 Kecamatan Cipayung dan Makasar ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID 19, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID 19 serta Keputusan Gubernur DKI No 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa PSBB Ketat Menuju PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan di kawasan tersebut maupun lokasi lain yang ditengarai masih ada tempat usaha maupun tempat penginapan per jam yang beroperasi melewati batas ketentuan.
"Kami juga mengimbau agar selama masa PSBB ini masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID 19 di wilayah Jakarta Timur," kata Haris. (antara/jpnn)