10 Pekerja Tertimbun di Tambang Emas Ilegal, H dan R Jadi Tersangka
jpnn.com, PANGKALAN BUN - Penyidik Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menetapkan dua orang berinisial H (28) dan R sebagai tersangka dalam insiden tertimbunnya 10 orang penambang di wilayah itu pada Kamis (19/11) lalu.
Sebelumnya polisi telah menetapkan H (28) selaku penanggung jawab atau kepala rombongan pekerja tambang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Kelurahan Pangkut tersebut.
Terbaru, penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi berinisial R. Dia merupakan pemodal penambangan ilegal itu.
"Tersangka R merupakan pemilik lahan sekaligus yang memodali aktivitas penambangan secara ilegal yang menimbulkan longsor dan menimbun sepuluh orang pekerja tambang," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah di Pangkalan Bun, Minggu (22/11).
Tersangka R yang merupakan warga Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut AKBP Devy, R menyiapkan lahan sekaligus memberikan modal kepada tersangka H yang dipergunakan untuk membeli peralatan pertambangan sekaligus biaya kebutuhan sehari-hari para pekerja tambang.
Dalam aktivitas penambangan ilegal itu, tersangka H berkewajiban memberikan hasil tambang berupa emas kepada tersangka R melalui orang kepercayaannya untuk dijual. Hasil penjualannya setelah dikurangi biaya operasional dan utang atau bon para pekerja, baru sisanya dibagi rata.
Atas keterlibatannya tersebut, tersangka R dikenakan Pasal 158 junto pasal 35 UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.