10 Pekerja Tertimbun di Tambang Emas Ilegal, H dan R Jadi Tersangka
"Dengan ancaman (hukuman) kurungan penjara selama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," tegas Devy.
Kejadian nahas yang membuat sepuluh pekerja tambang tertimbun longsor tersebut terjadi pada Kamis (19/11) sekitar pukul 11.30 WIB, di daerah Sei Seribu Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kobar.
Sampai hari ini baru tiga korban yang berhasil ditemukan oleh tim gabungan yang melakukan pencarian. Ketiganya sama-sama berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yakni atas nama Yuda (24) dan Nurhidayat (28) asal Desa Salofa, dan Rana Solihat (20) asal Desa Cikeusal.
Sementara itu, tujuh penambang lain yang sebelumnya diberitakan telah ditemukan ternyata masih tertimbun Mereka masing-masing bernama Tatan (30), Muharom (22), Reza (20), Susa (25) , Bayu (25), Dian (26) dan Mukadir (47).(antara/jpnn)