10 Perusahaan Sawit Langgar Aturan, Siap-Siap Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Mukomuko, Provinsi Bengkulu melanggar aturan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah menyebut 10 perusahaan itu tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi.
"Semua perusahaan yang tidak melaporkan dokumen transaksi atau data penjualan minyak mentah kelapa sawit akan kami sampaikan ke bupati terkait pemberian sanksi," kata Apriyansyah, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (23/5).
Apriyansyah menyebutkan tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu membutuhkan dokumen transaksi atau data penjualan CPO sebagai bahan untuk menetapkan harga komoditi perkebunan.
Oleh karena itu, tidak melaporkan data penjualan merupakan pelanggaran aturan, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.
"Kami masih menunggu petunjuk dari bupati terkait dengan sanksi terhadap perusahaan sawit tersebut," ungkapnya.
Tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu sejak beberapa hari lalu telah menetapkan harga jual TBS kelapa sawit tingkat pabrik tertinggi Rp 3.200 per kilogram dan terendah Rp 2.400 per kilogram.
Namun, harga sawit di pabrik di daerah ini berkisar Rp 1.400-Rp 1.820 per kilogram, atau lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Harga TBS sawit di daerah ini dalam beberapa hari ini turun di sebagian pabrik berkisar Rp 40 hingga Rp 200 per kilogram termasuk di PT Surya Andalan Primatama turun hingga Rp 500 per kilogram. (antara/jpnn)