10 Provinsi Belum Terima Dana BOS
Selasa, 05 Februari 2013 – 07:05 WIB
"Mekanisme pengelolaan "dana BOS 2013 masih sama dengan tahun anggaran 2013, yaitu mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 62 Tahun 2011,"ujarnya.
Sebagai informasi, dalam APBN "2013, Pemerintah menyediakan anggaran Rp 338,6 triliun untuk pendidikan. Prioritas alokasi dana tersebut adalah untuk melanjutkan program BOS guna menuntaskan Wajib Belajar sembilan tahun bagi 45 juta siswa SD/MI/Salafiyah Ula dan SMP/MTS/Salafiyah Wustha. Selain itu, dana BOS juga dialokasikan untuk 8,9 juta siswa SMS/SMK/MA.
Adapun besaran penerimaan dana BOS adalah masing-masing Rp 580.000 untuk setiap siswa setingkat SD per tahun; untuk siswa setingkat SMP/SMTP adalah Rp 710.000 per tahun; dan untuk siswa setingkat SMA/SMTA adalah Rp 1 juta per tahun. Sementara penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 bulan sekali, yaitu Januari 2013 untuk periode Januari-Maret 2013; April untuk periode April-Juni; Juli untuk periode Juli-September, dan Oktober untuk periode Oktober- Desember 2013. (Ken)