Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham

Kamis, 16 Mei 2024 – 09:01 WIB
Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham - JPNN.COM
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam taklimat media di Kantor Kemendikbudristek, Rabu (15/5). Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Demo mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) lantaran uang kuliah tunggal (UKT) dinilai mengalami kenaikan, direspons Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Kemendikbudristek mengimbau PTN bijaksana dan mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan UKT. 

"Sebenarnya kenaikan UKT ini tidak menyeluruh di seluruh PTN. Sesuai laporan hanya sekitar 10 persen saja yang menaikkan. Itu pun besarannya masih di bawah biaya kuliah tunggal (BKT)," kata Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam taklimat media di Kantor Kemendikbudristek, Rabu (15/5).

Tjitjik menjelaskan penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif, artinya dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi. 

Untuk itu dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yaitu UKT 1 dengan besaran Rp 500 ribu dan UKT 2 dengan besaran Rp 1 juta. Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minjmal 20 persen. 

"Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu, tetapi memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas," terangnya.

Lebih lanjut, Tjitjik menjelaskan perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya. Namun, dia mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran BKT.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Begini penjelasan lengkap Kemendikbudristek soal uang kuliah tunggal (UKT) yang dinilai mahal. Tolong disimak ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News