10 Saham BUMN Anjlok, Dahlan Iskan tak Khawatir
Rabu, 12 Juni 2013 – 17:51 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tidak khawatir terhadap anjloknya 10 saham BUMN di Indeks Harga saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari ini. Pasalnya, emiten yang mengalami penurunan tidak hanya perusahaan BUMN saja, tetapi seluruh perusahaan juga mengalami hal serupa. "Saya akan lebih khawatir bila saham BUMN saja yang anjlok, tapi ini kan keseluruhan saham turunnya," ujar Dahlan di kantor Pertamina, Simprug, Jakarta, Rabu (12/6).
Dahlan menilai 10 saham BUMN anjlok lantaran pasar modal tengah menurun dan persoalan seperti ini tidak mampu dibenahi sendiri oleh BUMN. "Seluruh dunia harga saham memang sedang turun, ini persoalan Amerika, jadi tidak bisa dibenahi oleh BUMN," tutur dia.
Meski begitu, mantan dirut PLN ini juga menginstruksikan agar para direksi BUMN segera dapat mengatasi keanjlokan itu dan segera bebenah diri.
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tidak khawatir terhadap anjloknya 10 saham BUMN di Indeks Harga saham Gabungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pajak
BRI & KDEI Taipei Perkuat Kerja Sama Penyetoran PNBP
Jumat, 17 Mei 2024 – 08:42 WIB - UMKM
Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA
Jumat, 17 Mei 2024 – 08:40 WIB - UMKM
Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:26 WIB - Bisnis
AP II & BSI Belajar ke Pelindo soal Pengelolaan Desa Wisata Penglipuran
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB - All Sport
VNL 2024: China Membuat AS Tak Berdaya, Brasil Hantam Korea
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:31 WIB - Dahlan Iskan
Lia Ahok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB - Kriminal
Bule Rusia tak Terima Dideportasi setelah Bongkar Mafia Narkoba, Menohok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:40 WIB - Humaniora
Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB