10 Tahun Penjara untuk Pinangki Sirna Penolong Djoko Tjanda
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 kurungan.
Hakim menilai Pinangki telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua, IG Eko Purwanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Pinangki.
Hal memberatkan di antaranya, yakni Pinangki membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali perkara Cessie Bank Bali, dan perbuatan Pinangki dinilai berbelit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan yakni bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga serta punya anak berusia 4 tahun.
Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pinangki dinilai terbukti menerima uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.