Selain Pinangki Sirna Malasari dan Ratu Atut, Ada 3 Napi Lagi yang Bebas Bersyarat
jpnn.com - JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari atau yang lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki bebas bersyarat. Ditjenpas Kemenkumham membenarkan informasi bahwa Pinangki Sirna Malasari menjalani program bebas bersyarat.
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9).
Selain Pinangki, kata Rika, terdapat empat perempuan narapidana perkara korupsi yang hari ini juga bebas bersyarat.
Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data.
Namun, yang pasti dua di antaranya, yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.
Menurut Rika, lima narapidana korupsi itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," ungkap Rika.
Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu. "Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia.