10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza
PT Seroja Wajib Bayar Rp8 MiliarRabu, 04 Januari 2012 – 11:18 WIB
PONTIANAK – Sengketa pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang berlangsung sepuluh tahun lebih, berakhir dengan kemenangan para pedagang. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan para pedagang. Dalam surat putusan bernomor 872 K/PDT/2009 tersebut MA dalam provisinya meminta Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu Pengadilan Negeri berkenan untuk menutup dan menyegel sementara kios-kios milik para tegugat (PT Seroja), hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Tidak tanggung-tanggung PT Seroja diminta membayar kerugian materiil rekovensi atas retribusi, bunga, dan biaya bangunan yang disengketakan para pedagang senilai Rp3 miliar lebih. Tidak cuma, para penggugat juga memita ganti rugi immaterial sejumlah Rp5 miliar yang dihitung karena kerugian akibat tersitanya waktu, pikiran, serta tenaga para penggugat rekovensi dalam pengurusan perkara. Termasuk nama para penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang.
Disebutkan juga; untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari para penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik tergugat, berupa gedung serta semua harta kekayaan milik PT Seroja Plaza Developer yang berkedudukan di Pontianak.
PONTIANAK – Sengketa pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang berlangsung sepuluh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:40 WIB - Bengkulu
Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:07 WIB - Daerah
4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:40 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:58 WIB - Hukum
Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:16 WIB - Liga Indonesia
Madura United Vs Borneo FC: 2 Pemain Timnas Indonesia Cedera
Rabu, 15 Mei 2024 – 13:28 WIB - Olahraga
Bojan Jawab Kritikan ke Persib Soal Strategi Bermain Serangan Balik
Rabu, 15 Mei 2024 – 15:00 WIB - Olahraga
2 Skenario yang Bisa Membawa Arsenal Juara Liga Inggris
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:46 WIB