10 WNI tak Ada di Pulau Basilan, Terus di Mana Bu?
Dia pun menambahkan, pemerintah juga ikut mengurus tetek bengek lain terkait kasus ini. Misalnya, pengurusan Kapal Tongkang Anand 12 yang berisi 7 ribu ton batubara di bawah naungan pemerintah Malaysia. Saat ini, pemerintah melalui Konsul Tawau sudaha melakukan proses untuk mengurus dokumen pelepasan.
’’Terkait tiga WNI yang juga sempat mengalami pembajakan dari kelompok Abu Sayyaf saat ini telah menyelesaikan proses pengambilan keterangan saksi. Clearence mereka sudah didapatkan. Tinggal menunggu dokumen kapal agar mereka bisa kembali ke Indonesia,’’ ujarnya.
Terkait opsi penyelamatan, Retno tak mau berkomentar banyak. Namun, dia menegaskan pemerintah terus melakukan segala upaya untuk membebaskan.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa pemerintah tak akan mengeluarkan dana untuk tebusan bagi pihak penyandera.
’’Yang bisa saya sampaikan mengenai ransum adalah bahwa negara tidak boleh terlibat. Sudah menjadi prinsip yang didorong oleh hampir semua negara bahwa negara tidak boleh menyerah terhadap tuntutan uang dari seorang penyandera,’’ jelasnya. (bil/owi/sam/jpnn)