100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara
Rabu, 26 Oktober 2011 – 01:46 WIB
BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitan. Terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/10) sore.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda, yang menuntutnya sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan masa kurungan.
Sebelum putusan, ia meminta hakim agar dapat meringankan tuntutannya karena ia yang seorang ayah masih mempunyai tangungan keluarga. "Saya berharap hakim dapat meringankan hukuman saya karena saya sangat menyesal dan tak akan melakukan perbuatan tersebut," tutur Irhadi membacakan surat pembelaan.
Untuk beberapa saat setelah pembelaan oleh terdakwa, hakim pun berembuk menentukan hukuman untuk Irhandi. Sepanjang pembacaan surat putusan, Irhandi hanya menunduk di depan hakim sambil mendengar putusan yang dibacakan hakim. Sesekali ia melirik ke arah hakim, berharap hakim mendengarkan pembelaan yang barusan dibacakanya dan memberikan hukuman yang ringan terhadapnya.
BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitan. Terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo
Selasa, 28 Mei 2024 – 04:40 WIB - Kriminal
MKD Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemalsuan KTA dan Nomor Kendaraan Anggota DPR
Senin, 27 Mei 2024 – 22:48 WIB - Kriminal
Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan
Senin, 27 Mei 2024 – 20:04 WIB - Kriminal
Komplotan Pencuri Tabung Elpiji di Mataram Ditangkap Polisi
Senin, 27 Mei 2024 – 19:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Jenis Pekerjaan Ini Jangan Bersedih ya
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:22 WIB - Dahlan Iskan
Juri Oat
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:07 WIB - Olahraga
Jadwal Singapore Open 2024: 4 Wakil Indonesia Tampil, Perang Saudara Tersaji
Selasa, 28 Mei 2024 – 03:00 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 28 Mei 2024
Selasa, 28 Mei 2024 – 06:02 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo
Selasa, 28 Mei 2024 – 04:40 WIB