100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara
Rabu, 26 Oktober 2011 – 01:46 WIB
"Setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan atas perbuatannya, terdakwa dihukum penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Saiman dalam persidangan.
Tengku tak banyak bicara. Meski kecewa, ia menerima putusan itu. "Saya menerima putusan terhadap saya, pak Hakim," ujarnya sambil menghela nafas panjang. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Diketahui, terdakwa Irhandi ditangkap pada 29 Mei lalu oleh petugas Polsekta Batuaji lantaran membawa puluhan paket daun ganja kering dengan berat lebih dari 100 gram. (jpnn)