10.000 Rumah di Depok Belum Bayar Listrik
Ada juga pelanggan yang listriknya diputus karena salah melakukan pembayaran, seperti justru membayar tagihan listrik orang lain.
“Ada yang salah membayar tagihan, jadi justru membayar tagihan orang lain. Ada yang sudah menitipkan bayarannya ke orang lain tapi telat disetor,” kata Putu.
Bila setelah pemutusan aliran listrik pelanggan tak kunjung membayar, Putu menjelaskan teknisi PLN akan mencabut MCB yang terpasang di kwh. Sedangkan bagi pelanggan yang menunggak selama tiga bulan maka kwh meter akan dibongkar, dan bila ingin kembali memasang akan dikenakan biaya listrik baru.
“Kalau menunggak tiga bulan dibongkar kwh meternya, nanti kalau pelanggan mau memasang lagi dikenakan biaya pemasangan baru dan diharuskan membayar tunggakan,” pungkas dia. (rub/radardepok)