1.011 Honorer Mendapat SK Bupati
Pemberian SK ini jelasnya merupakan komitmen dari bupati untuk memberikan penghasilan tambahan yang layak bagi para guru.
Guru dan tenaga operator yang terakomodir di SK ini untuk SD dan SMP yang masa pengabdian dari sembilan tahun ke atas.
“Sedangkan masa pengabdian di bawah sembilan tahun belum bisa terakomodir untuk tahun ini. Mereka akan diupayakan tahun depan bisa diakomodir,” sebutnya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk guru di daerah terpencil terluar dan terdalam (3T) dan memenuhi syarat sudah diakomodir semua.
Namun jumlah guru di daerah 3T yang memenuhi syarat sangat minim. Guru yang dikategorikan 3T juga pernah menerima guru daerah terpencil (Gudacil).
Semua guru ini diakomodir mulai masa kerja 5 tahun ke atas. Sedangkan guru yang mengajar di luar 3T, persyaratan masa mengabdi sembilan tahun.
Hendra menjelaskan, sistem pendistribusian gaji honorer ini melalui UPTD, namun SK-nya belum dibagi. Per kecamatan bakal diberikan daftar nama guru dan operator sesuai kecamatan.
Ia mengatakan, SK belum dibagi karena ada beberapa hal yang perlu disempurnakan datanya. “Ada kekeliruan sedikit pada data penerima guru, namun tidak terlalu fatal,” sebutnya.