103 Usaha Jasa Pariwisata Yogyakarta Lulus Verifikasi Protokol Kesehatan, Asyik Bisa Liburan Lagi!
"Dengan rasa aman dan nyaman," ucap Wahyu.
Pelaku usaha juga memanfaatkan surat verifikasi protokol kesehatan tersebut untuk membantu meningkatkan "branding" tempat usaha mereka.
Mereka meyakinkan konsumen bahwa tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Sedangkan untuk penegakan aturan protokol kesehatan di tempat usaha dilakukan melalui patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta sekaligus edukasi ke pelaku usaha.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, sepanjang 31 Januari hingga 21 Februari tercatat 139 pelaku usaha di Kota Yogyakarta melanggar protokol kesehatan seperti usaha jasa kuliner mulai dari kafe, restoran, food court, angkringan, lesehan, warung, hingga game center, minimarket waralaba serta satu hotel.
Sejauh ini, Agus menyebut, baru melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan belum memberikan sanksi seperti penutupan tempat usaha.
"Yang kami utamakan tetap pada pembinaan guna meningkatkan kesadaran seluruh pelaku usaha bahwa menerapkan protokol kesehatan adalah kewajiban yang harus dilakukan," tutur Agus. (antara/jpnn)