Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

103 Usaha Jasa Pariwisata Yogyakarta Lulus Verifikasi Protokol Kesehatan, Asyik Bisa Liburan Lagi!

Kamis, 25 Februari 2021 – 20:59 WIB
103 Usaha Jasa Pariwisata Yogyakarta Lulus Verifikasi Protokol Kesehatan, Asyik Bisa Liburan Lagi! - JPNN.COM
Tugu Yogyakarta merupakan salah satu ikon Yogyakarta. Foto: Antara

jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 103 usaha jasa pariwisata mengantongi verifikasi dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.

Program verifikasi penerapan protokol kesehatan itu khusus ditujukan bagi pelaku usaha jasa pariwisata sejak pertengahan 2020.

"Masih ada 24 permohonan yang kami proses di Dinas Pariwisata. Harapannya seluruhnya sudah selesai diproses pada akhir Februari," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko di Yogyakarta, Kamis (25/2).

Menurut dia, 103 usaha jasa pariwisata yang sudah mengantongi verifikasi protokol kesehatan tersebut terdiri dari 77 usaha jasa akomodasi, 20 usaha jasa makan dan minum, serta enam usaha hiburan dan rekreasi.

Sedangkan permohonan yang masih diproses terdiri dari tujuh usaha jasa akomodasi, 14 usaha jasa makanan dan minuman, serta tiga usaha hiburan dan rekreasi.

Selain memproses pemberian verifikasi protokol kesehatan, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dari berbagai usaha jasa pariwisata.

"Bagi yang sudah terverifikasi untuk memastikan komitmen pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan usaha sehari-hari. Hingga sekarang, belum ada surat verifikasi yang kami cabut," jelas Wahyu.

Dia berharap dengan verifikasi protokol kesehatan di tempat usaha jasa pariwisata mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan untuk berwisata di Yogyakarta

Usaha meningkatkan sektor pariwisata terus digencarkan oleh pemerintah daerah dan pusat. Setidaknya 103 pelaku usaha jasa pariwisata Jogja melakukan uji verifikasi protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close