Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di Bali

Kamis, 27 Juni 2024 – 17:40 WIB
103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di Bali - JPNN.COM
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membekuk 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.

Ratusan WNA tersebut dibekuk melalui operasi Bali Becik pada Rabu (26/6).

"Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas," ucap  Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis.

Silmy mengatakan imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Hal itu merupakan komitmen imigrasi mengawasi orang asing di dalam negeri.

"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ujar Dirjen Imigrasi.

Lebih lanjut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menjelaskan bahwa operasi Bali Becik yang berhasil membekuk 103 WNA itu pada hari Rabu (26/6) mulai pukul 10.00 WITA.

Sebagian dari tim imigrasi, kata dia, melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WITA diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA di lokasi tersebut.

Ke Bali, 103 warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close