Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri membekuk dua warga negara asing asal Nigeria yang jadi pelaku tindak pidana siber. Kedua pelaku beraksi dengan modus penipuan skema business email compromise (BEC) dengan korban perusahaan asal Singapura dan kerugian Rp 32 miliar.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban sebuah perusahaan real estate yang berkedudukan di Singapura.
“Kami menindaklanjuti laporan dari Kepolisian Singapura melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus terkait manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional,” kata Himawan di Jakarta, Selasa (7/5).
Dari penyidikan dilakukan ditangkap lima orang pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan BEC.
Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kegiatan penipuan ini, kata dia, dilakukan oleh para tersangka dengan cara email compromise scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang telah mentransferkan dana kepada Huttons Asia tetapi dikirim ke Huttons Asia Internasional.
“Diinformasikan bahwa email itu bukan milik PT Huttons Asia,” katanya.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development Ltd, dan baru April 2024 Polri berhasil menangkap para pelaku yang merupakan sindikat.