Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

105 Tempat Karaoke di Jakarta Ajukan Permohonan Beroperasi Kembali, Ada yang Sudah Diizinkan?

Senin, 17 Mei 2021 – 16:52 WIB
105 Tempat Karaoke di Jakarta Ajukan Permohonan Beroperasi Kembali, Ada yang Sudah Diizinkan? - JPNN.COM
Diamond Karaoke Club & Lounge di Pertokoan Glodok Blustru, Kelurahan Taman Sari, Jakbar. Foto: diamondkaraokejkt.com

Para pelaku usaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, dengan melampirkan sejumlah syarat yang ditentukan.

Berikut persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan surat permohonan izin operasional usaha karaoke:

1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000.

2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Jika pemohon WNI, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (fotokopi).

Lalu, untuk WNA, melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor (Fotokopi).

3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan).

5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. (cr1/jpnn)

Sebanyak 105 tempat karaoke di DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan izin beroperasi kembali kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close