Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga

Rabu, 17 April 2024 – 17:40 WIB
Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga - JPNN.COM
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.

Penonaktifan NIK tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini.

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan puluhan ribu NIK itu kini sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri, karena yang berhak untuk melakukan penonaktifan NIK adalah Kemendagri,” ucap saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).

Penonaktifkan NIK ini dilakukan sebagai upaya Dukcapil untuk menertibkan KTP warga Jakarta yang tak sesuai domisili.

Budi memerinci, NIK warga yang telah meninggal sebanyak 81.119 dan 11.374 NIK lainnya tidak sesuai alamat domisili.

“Jadi, ada 92.493 NIK yang akan kami lakukan penonaktifan di pekan ini,” kata dia.

Dia menyebut hal ini merupakan tahap awal penertiban data kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil DKI Jakarta.

Disdukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News