107 Terpidana Mati Antre Eksekusi
Kamis, 28 Januari 2010 – 07:17 WIB
Didiek menjelaskan, saat ini jumlah terpidana mati menjadi 107 orang. Sebab, dua terpidana meninggal dalam lapas dan lima terpidana berubah hukumannya menjadi seumur hidup berdasarkan putusan MA. "Dari 107 itu terdapat enam terpidana yang melarikan diri dari lapas dan belum ditangkap sampai saat ini," urai mantan Wakajati Jatim itu.
Selain itu, terdapat enam terpidana yang sudah siap dieksekusi. Mereka adalah Meirika Franola, Gunawan Santosa, Bahar bin Matsar, Jurit bin Abdullah, Ibrahim bin Ujang, dan Suryadi Swhabuana. Namun eksekusi bisa tertunda jika ada upaya hukum luar biasa. "Karena bisa berkali-kali," kata Didiek.
Jaksa asal Solo itu menerangkan, saat ini terdapat empat terpidana mati yang permohonan grasinya telah diteruskan ke Sekretariat Negara. Keempatnya adalah Marco Archer Cardoso Moerira, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Raheem Agbaje Salami, dan Nonthanam M. Sachon. "Tinggal menunggu keluarnya Keppres," jelasnya. (fal/iro)