107 Terpidana Mati Antre Eksekusi
Kamis, 28 Januari 2010 – 07:17 WIB
Jumlah terpidana mati yang belum menentukan sikap memang mendominasi. Dari total 112 orang, 43 di antaranya belum menentukan mengajukan PK atau grasi. Hal itu masih ditambah dengan belum adanya fatwa Mahmakah Agung yang mengatur dapat dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati yang tidak menentukan sikap dalam jangka waktu tertentu.
Saat era JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga, Kejaksaan pernah meminta fatwa ke MA tentang batasan waktu itu. Ketika itu, MA memberi petunjuk bahwa penetapan waktu bisa mengacu pasal 69 UU No 14 Tahun 1985. Dalam UU MA itu, PK terhadap perkara perdata dapat dilakukan dalam waktu 180 hari atau enam bulan. Atas pendapat MA itu, Kejaksaan masih mengkajinya. "Saat ini belum ada (aturannya)," kata Didiek.