1.091 PNS Terjerat Pidana
Kamis, 29 November 2012 – 06:57 WIB
Pihaknya mengundang sekda seluruh Indonesia untuk memberikan laporan mengenai posisi PNS yang terlibat kasus pidana untuk keperluan pembinaan. "Tapi saya sudah berikan petunjuk dalam surat edaran bahwa jangan diberi jabatan yang sudah terjerat kasus hukum," imbuh mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Sebagai langkah ke depan untuk pencegahan, lanjut Gamawan, kementeriannya membuka orientasi mengenai Perpres No. 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Peningkatan Kapasitas Daerah. Di situ ada tiga hal yang menjadi prioritas.
Yakni berkaitan dengan kualitas dan perilaku SDM, bagaimana upaya agar melahirkan perda yang benar, dan perbaikan organisasi. "Itu kerangka nasional peningkatan kapasitas daerah. Ini yang harus dibenahi supaya tidak ada lagi yang kena (kasus hukum)," katanya. (fal)