"Dugaan saya, bagi petinggi BUMN yang belum menyerahkan LHKPN ini karena terjadinya mutasi di tingkat direksi atau divisi. Jadi bukan lantaran disengaja untuk mengulur-ulurnya. Tapi bagi yang belum, akan terus kita desak untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK," pungkas Mustafa (yud/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat bahwa hingga saat ini, dari 6.453 petinggi BUMN yang wajib menyerahkan Laporan Harta