1,1 Juta Honorer Diangkat PNS di Zaman SBY, Era Jokowi Malah Dihapus
Tujuannya agar bisa dituntaskan oleh presiden selanjutnya.
Namun, ujar Amaden, yang terjadi malah melukai honorer K2.
Posisi honorer K2 makin terjepit. Pemerintah malah mengakodasi honorer non-K2 yang keberadaannya menyalahi aturan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Larangan Merekrut Honorer.
Senada itu, Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat mengungkapkan, SBY telah mengangkat 1,1 juta honorer menjadi PNS.
Sementara, Jokowi hanya mengangkat honorer menjadi PNS sekitar 8 ribuan.
Kemudian, mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 dari honorer K2 sekitar 50 ribu.
Pada 2021, terdapat 293 ribuan guru honorer K2 dan non-K2 yang lulus PPPK, tetapi belum semua diangkat resmi.
Masih banyak yang belum mendapatkan hak-haknya sebagai PPPK.