11 Murid SD Jadi Korban Kebejatan Oknum Pak Guru, Modusnya Ternyata Begini
Kemudian TKP pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut berada di areal sekolah, diantaranya di ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah, dan juga di rumah dinas orang tuanya di komplek perumahan SD.
Karena perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai aturan perundang-undangan, pidana ancaman paling berat untuk tersangka asusila adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.
Lebih lanjut, Pujawati mengatakan, penahanan dan penanganan kasus tindak asusila tersebut telah dilanjutkan penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Hingga kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan.
Namun ada perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi menyebutkan, pelaku adalah lulusan S2 Universitas Gajah Mada yang statusnya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS) menunggu prajabatan.
Pelaku mengajar di sekolah tersebut untuk membantu orang tuanya yang kondisinya sedang sakit.
"Orang tuanya itu guru IPA di sekolah sana, dan pelaku ini mengajar setiap sabtu-minggu dengan materi reproduksi," kata Joko.