Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial MJS (38) atas dugaan menyetubuhi putri kandung.
Konon dari pengakuan tersangka, dia sudah menggauli anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan MJS merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban, SR (35).
"Dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi serta visum korban, yang bersangkutan (MJS) kami tangkap siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan," kata Yogi di Mataram, Minggu (4/8).
Kompol Yogi menyebut terduga pelaku sudah memberikan pengakuan menyetubuhi putri kandung sejak 2021.
"Kejadian terakhir diakuinya (MJS) pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelapor sedang menginap di rumah orang tuanya," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa pihaknya kini memproses hukum MJS dengan merujuk pada aturan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76 E UU RI Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Jadi, yang bersangkutan (MJS) masih kami amankan beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucap Yogi.(ant/jpnn)