11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
Selasa, 19 Maret 2024 – 00:09 WIB

Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024) ANTARA/Rahmat Fajri.
"Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri atau titip. Kemudian mereka menjualnya dengan pesan antar melalui handphone," katanya.
Baca Juga:
Atas perbuatan tersebut, menurut dia, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.
"Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat," pungkas Kompol Yusuf Hariadi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?