Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya

Selasa, 19 Maret 2024 – 00:09 WIB
11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya - JPNN.COM
Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024) ANTARA/Rahmat Fajri.

jpnn.com, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menangkap sebelas pelaku yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) saat bulan puasa atau Ramadan.

Mereka ditangkap pada delapan tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum kepolisian setempat.

"Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan peran dari masing-masing tersangka adalah penjual," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, di Banda Aceh, Senin.

Dia menyebutkan penangkapan para pelaku tersebut berkat adanya informasi masyarakat, dan diamankan dari tujuh TKP dalam Kota Banda Aceh dan satu TKP di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

Dari tangan tersangka, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dapat mengamankan barang bukti sebanyak 84 botol miras berbagai merk.

"Untuk barang bukti kami amankan sebanyak 84 botol miras. Pelaku ternyata rata-rata masih pemula," ujarnya.

Dia menjelaskan para tersangka mendapatkan minuman keras tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi untuk menerima kiriman barang itu.

Setelah tiba di Aceh, kata dia, miras tersebut mereka jual dengan cara pesan antar kepada pelanggan, dengan catatan sebelumnya sudah berkomunikasi via handphone.

Polisi menangkap sebelas orang penjual miras yang beroperasi selama Ramadan di Banda Aceh.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News