11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
jpnn.com, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menangkap sebelas pelaku yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) saat bulan puasa atau Ramadan.
Mereka ditangkap pada delapan tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum kepolisian setempat.
"Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan peran dari masing-masing tersangka adalah penjual," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, di Banda Aceh, Senin.
Dia menyebutkan penangkapan para pelaku tersebut berkat adanya informasi masyarakat, dan diamankan dari tujuh TKP dalam Kota Banda Aceh dan satu TKP di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.
Dari tangan tersangka, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dapat mengamankan barang bukti sebanyak 84 botol miras berbagai merk.
"Untuk barang bukti kami amankan sebanyak 84 botol miras. Pelaku ternyata rata-rata masih pemula," ujarnya.
Dia menjelaskan para tersangka mendapatkan minuman keras tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi untuk menerima kiriman barang itu.
Setelah tiba di Aceh, kata dia, miras tersebut mereka jual dengan cara pesan antar kepada pelanggan, dengan catatan sebelumnya sudah berkomunikasi via handphone.